Kamis 15 Oct 2015 16:13 WIB

Calon TKI Bisa Ajukan KUR

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
KUR
KUR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan mantan TKI bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan tersebut merupakan perluasan penyaluran KUR yang diluncurkan oleh pemerintah di Jakarta, Kamis (15/10).

Perubahan ketentuan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menko Perekonomian yang diperkirakan mulai berlaku pada akhir Oktober 2015.

Deputi Bidang Fiskal dan Moneter Kemenko Perekonomian Bobby Hamzah Rafinus mengatakan, perluasan penyaluran KUR bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dia menyebutkan, perluasan penyaluran KUR meliputi sektor yang dibiayai, calon penerima KUR, dan jangka waktu pengembalian.

Semula, sektor yang dibiayai KUR adalah pertanian, perikanan, dan pengolahan serta perdagangan yang terkait ketiga sektor tersebut. Ke depan, KUR bisa disalurkan ke sektor perdagangan yang lebih luas mencakup 164 subsektor, kemudian sektor-sektor jasa seperti jasa transportasi, akomodasi, real estate, dan jasa pendidikan.

"Jadi dengan perluasan sektor-sektor ini diharapkan target KUR tahun ini sebesar Rp 30 triliun bisa dicapai," jelasnya sesuai peluncuran paket kebijakan IV di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/10).

Sedangkan dari sisi calon penerima, semula hanya usaha mikro kecil dan menengah. Ke depan untuk calon TKI yang akan bekerja di luar negeri bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan KUR. Selain itu, TKI yang sudah selesai bekerja di luar negeri juga akan menjadi fokus penyaluran KUR. Penerima KUR juga bisa berasal dari keluarga yang salah satu anggotanya sudah bekerja dengan pendapatan tetap serta anggota keluarga lain yang punya usaha minimal enam bulan bisa mengajukan KUR.

Sementara itu, jangka waktu pengembalian KUR diperpanjang, misalnya Kredit Modal Kerja (KMK) yang semula tiga tahun diperpanjang menjadi empat tahun. Hal itu juga berlaku untuk Kredit Investasi.

Bobby menjelaskan, KUR bagi TKI tersebut akan menjadi modal kerja sebelum mereka berangkat ke luar negeri. Calon TKI yang akan mengajukan KUR harus memiliki dokumen-dokumen yang memastikan TKI akan berangkat bekerja ke luar negeri, misalnya, perjanjian kerja, hasil pemeriksaan kesehatan, dokumen pelatihan, dan sebagainya.

"Jadi kan selama mereka melakukan pelatihan, tes kesehatan, passpor kan keluar biaya. Setelah mereka selesai itu kemudian dilakukan perjanjian kredit," terang Bobby.

Pada umumnya, lanjutnya, bank memilih pencairan itu setelah TKI berangkat. Dengan persetujuan TKI, uang tersebut dibayarkan oleh bank kepada PJTKIS yang selama ini menalangi biaya-biaya tersebut. Dimungkinkan juga sebagian biaya itu untuk keluarga yang ditinggalkan.

Bobby menyebutkan, realisasi penyaluran KUR sampai dengan awal Oktober 2015 baru mencapai Rp 5 triliun. Dia mengakui penyaluran KUR tahun ini sedikit terlambat. Padahal, sejak 2007-2014 penyaluran KUR sempat berjalan baik, mencapai Rp 178 triliun kepada 12,5 juta debitur. Selama tiga tahun terakhir rata-rata penyaluran KUR dalam setahun bisa mencapai Rp 40 triliun. Sementara tahun ini, dalam empat bulan ditargetkan penyaluran Rp 30 triliun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement