REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan penurunan suku bunga pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi 8 persen akan berlaku bagi seluruh nasabah. Airlangga menyampaikan seluruh nasabah PNM Mekaar, termasuk yang saat ini masih dikenakan bunga lebih tinggi, nantinya akan memperoleh penyesuaian suku bunga.
"Semua nasabah. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," ujar Airlangga saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (29/6/2026).
PNM Mekaar merupakan layanan pinjaman modal usaha tanpa agunan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), bagian dari BRI Group, bagi pelaku usaha ultramikro yang berasal dari keluarga prasejahtera, terutama perempuan, dan belum bankable atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Airlangga mengatakan implementasi kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia berharap kebijakan tersebut dapat mulai dijalankan dalam beberapa bulan ke depan.
"Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," ujarnya.
Selain itu, Airlangga memastikan tidak ada perubahan persyaratan bagi penerima pembiayaan PNM Mekaar. Perubahan kebijakan hanya menyangkut penyesuaian tingkat suku bunga.