Rabu 14 Oct 2015 00:45 WIB

Ini Tiga Tuntutan Rizal Ramli dari Freeport

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

Ia mencontohkan salah satu perusahaan yang menumpahkan minyak yang besar ke Teluk Meksiko, tapi pemerintah Amerika Serikat mendenda perusahaan tersebut sebesar 30 miliar dolar AS.

"Tapi perusahaan negara maju ini, kalau di Indonesia seenak-enaknya. Mohon maaf, karena mereka yakin pejabat Indonesia gampang disogok, gampang dilobi," katanya.

Rizal menambahkan, Freeport kini tengah mengalami masa sulit karena mengalami kerugian dalam kegiatan usahanya.

"Freeport ini kepepet, nilai valuasinya turun seperempatnya dibandingkan tahun 2010. Mereka juga menderita kerugian sangat besar karena investasi sebesar 15 miliar dolar AS di Teluk Meksiko untuk minyak pake duit Freeport McMoran International. Tidak ada minyaknya, itu duit hilang. Makin lama makin kepepet, makanya andalan satu-satunya adalah tambang di Indonesia," ungkapnya.

Oleh karena itu, Rizal menilai perusahaan itu akan melakukan apapun agar bisa terus beroperasi di Indonesia. Lebih lanjut, mantan Kepala Bulog itu menuturkan tuntutan ketiga terhadap perusahaan itu jika ingin terus berada di Indonesia adalah terkait divestasi.

Padahal, sejumlah perusahaan mineral asing lainnya seperti Newmont sudah melakukan divestasi. Menurut Rizal, adanya percepatan proses divestasi tentu akan mendorong BUMN Indonesia bisa segera masuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional itu.

"Saya yakin Freeport pasti mau terhadap tiga tuntutan ini asal kita kompak, asal kita jangan gampang dilobi. Saya yakin Freeport akan menyerah. Karena kalau enggak, dia harus kembalikan kontraknya ke RI. Kebetulan kan kalau kita dapat tambang segitu besar. Kita tidak nasionalisasi tapi kalau mereka tidak mau renegosiasi, mereka harus serahkan ladang emas dan tembaga itu pada kita. Saya yakin Freeport daripada dapat nol, dapat 60-70 persen juga dia mau," katanya.

Kontrak karya Freeport yang ditandatangani pada 1991 seharusnya berakhir pada 2021, namun Freeport mengklaim pengembalian atas nilai investasi itu diperkirakan melebihi 2021, sehingga Freeport meminta perpanjangan kontrak hingga 2041.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement