Senin 12 Oct 2015 14:09 WIB

Minuman Karbonasi Diusulkan Dikenai Cukai

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Minuman berkarbonasi
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Minuman berkarbonasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyarankan pemerintah memberikan cukai pada minuman berkarbonasi dan pemanis. Pemberian cukai pada dua objek tersebut dinilai akan mampu meningkatkan penerimaan negara melalui cukai yang setiap tahun terus meningkat sekitar 6-7 persen.

Enny menjelaskan, pengenaan cukai pada barang-barang tersebut perlu dikendalikan peredarannya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai bahwa pengenaan cukai kepada suatu barang tertentu karena barang tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

"Yang harus dikendalikan selain rokok, ialah barang-barang yang berdampak pada kesehatan dan konsumsi berlebihan seperti minuman karbonasi dan barang yang mengandung bahan pemanis sangat banyak. Hal itu kan jauh lebih berbahaya bagi kesehatan dan harus segera dikendalikan," katanya di Jakarta, Senin (12/10).

Saat ini, lanjutnya, penerimaan negara melalui cukai, baru dari tiga objek pengenaan, yakni hasil tembakau, ethil alkohol, serta minuman mengandung ethil alkohol. "Penerimaan terbesar ada pada cukai hasil tembakau dengan persentase sekitar 95 persen dari total penerimaan cukai," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement