Sabtu 10 Oct 2015 04:09 WIB

Ini Teknis Penyaluran Asuransi Pertanian yang Wajib Diketahui Petani

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mulai merealisasikan pelaksanaan asuransi pertanian. Meski dalam skala uji coba untuk lahan sejuta hektare, diharapkan asuransi efektif mengganti kerugian petani ketika mengalami gagal panen.

Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Mulyadi Hendiawan menjelaskan, anggaran asuransi telah cair dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 150 miliar per 9 September 2015.

Kementerian lantas diberi waktu hingga Oktober 2015 untuk menyelesaikan surat penugasan dari Kementerian BUMN ke BUMN pelaksana. Tenggat tersebut ditetapkan sebab penyaliran asuransi berlaku untuk masa ganam Oktober 2015-Maret 2016. "Yang ditunjuk yakni BUMN PT Jasmindo," kata dia pada Jumat (9/10).

Melalui //Republika// pun menerangkan tata cara pelaksanaan asuransi. Ia menerangkan, petani yang ingin lahannya dijamin harus mengajukan diri ke kelompok tani yang ada di masing-masing wilayahnya.

Seiring dengan hal tersebut, Kementan menugaskan dinas-dinas di daerah segera melakukan pendaftaran untuk kelompok tani peserta asuransi yang arealnya ingin diasuransikan. "Ada yang sudah siap, ada sebagian kelopok tani yang berminat dan mengirim SMS, itu kita data," tuturnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement