REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi Hendrawan Supratikno mengungkapkan, jika RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) disetujui, bisa mengembalikan dana perusahaan ada orang, yang saat ini berada di luar negeri, sebesar Rp 7 ribu triliun. Meski demikian, pengampunan pajak ini disadarinya akan menimbulkan pro dan kontra.
Hendrawan Menjelaskan, secara faktual, banyak orang yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar, dan juga banyak orang yang menyimpan uang mereka di luar negeri. Hal ini tentunya, sering dimanfaatkan sistem perbankan di luar indonesia, untuk menggunakan dana ini untuk memberikan kredit kepada Indonesia.
''Dana yang dibidik diatas kertas, skenario pesimis Rp 3 ribu triliun, skenario optimis Rp 7 ribu triliun,'' kata Hendrawan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan, kalau ini dikenakan uang tebusan atau pajak, dimana nilai yang diusulkan sebesar 3 sampai 8 persen, dan jika dirata-rakatan menjadi 5 persen. Paling tidak, Indonesia bisa mendapat 5 persen dikalikan Rp 7 triliun, atau senilai Rp 350 triliun, jika menggunakan perspektif optimis. Kalau menggunakan target pesimis, berarti pemerintah dapat dana Rp 210 triliun.
Data tersebut, kata Hendrawan, didapat dari berbagai macam sumber. Salah satunya adalah dari McKinsey Consulting, serta Pusat Data Bisnis Indonesia atau PDBI. Yang tentunya melalui studi-studi yang panjang.