Selasa 06 Oct 2015 21:22 WIB

Kemenhub Bekukan Dua Maskapai Ini

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Citra Listya Rini
Pesawat jenis Twin Otter milik maskapai Aviastar
Foto: aviastar.biz
Pesawat jenis Twin Otter milik maskapai Aviastar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan laporan pemenuhan ekuitas dan kepemilikan penguasaan pesawat udara untuk badan usaha angkutan udara niaga, baik yang berjadwal maupun yang tidak berjadwal.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan pengambilan keputusan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan pasal 118 ayat 1 seperti kepemilikan dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu, serta maskapai harus menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya setiap tahun paling lambat akhir Akhir tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan.

Suprasetyo menjelaskan dari 18 Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, ada satu maskapai yakni PT Aviastar Mandiri yang dibekukan lantaran tidak memenuhi persyaratan dari segi jumlah kepemilikan pesawat yang ditetapkan Kemenhub.

"Aviastar hanya memiliki tiga pesawat, satu dimiliki dan dua lainnya dikuasai (sewa)," katanya saat Konferensi Pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10) malam.

Berdasarkan aturan yang ada, setiap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal haruslah memiliki minimal lima pesawat yang dimiliki sendiri dan lima sewa.

Suprasetyo menegaskan pembekuan kepada Aviastar ini tidak terkait dengan kecelakaan, karena Pesawat Aviastar yang jatuh merupakan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal yang dianggap memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenhub baik dari segi ekuitas dan jumlah kepemilikan pesawat. "Pembekuan (Aviastar) karena tak memenuhi jumlah pesawat," lanjutnya.

Sementara itu, dari 44 Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, Suprasetyo mengatakan, ada satu maskapai yang dibekukan yakni PT. Tri MG Intra Asia Airlines lantaran jumlah kepemilikan pesawat yang tak penuhi syarat yang diminta Kemenhub.

Suprasetyo menegaskan bagi kedua maskapai yang dibekukan per 1 Oktober tersebut diberi tenggat waktu selama sebulan ke depan untuk memperbaiki persyaratan yang ditetapkan jika ingin beroperasi kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement