Rabu 30 Sep 2015 18:16 WIB

Urus Izin Ekspor-Impor, Cukup Klik Portal INSW

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gebrakan baru dilakukan pemerintah terkait perizinan ekspor-impor yang selama ini dinilai lama dan berbelit-belit. Pemerintah resmi meluncurkan portal Indonesia National Single Window (INSW) baru pada Rabu (30/9) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

"Perubahan official website meliputi penyempurnaan dan penambahan fitur-fitur baru yang lebih informatif," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Bambang menjelaskan, dengan mengakses portal ini, para pelaku usaha dan juga kementerian/lembaga akan mendapatkan informasi tentang Indonesia National Trade Repository (INTR), Asean Single Window (ASW), dan Integrated Cargo Release (i-CaRe).

INTR, lanjutnya, menyediakan informasi lengkap tentang peraturan dan kebijakan perizinan ekspor-impor, termasuk prosedur, tata cara, dan persyaratan yang diperlukan sehingga eksportir dan importir akan dimanjakan dalam mencari semua informasi terkait ekspor-impor.

Dalam portal INSW yang baru ini juga telah terintegrasi dengan ASW, dimana hal ini sangat membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan informasi mengenai peraturan dan kebijakan ekspor-impor di 10 negara ASEAN.

Saat ini, portal INSW sudah mengintegrasikan layanan ekspor-impor dari 15 kementerian/lembaga (terdiri dari 18 unit), dan sudah digunakan memproses layanan sebanyak 1.022.814 dokumen impor dan 1.787.625 dokumen ekspor pada 2014.

Bambang menegasjan, Portal INSW ini telah digunakan di 21 lokasi pelabuhan laut, udara, dan darat seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Bandara Soekarno-Hatta, Belawan, Kualanamu, Palembang, Pangkal Pinang, Dumai, Lampung, Dry Port Cikarang, Halim PK, Merak, Juanda, Ngurah Rai, Benoa, Makassar, Bitung, Balikpapan, Samarinda, dan Banjarmasin, yang secara keseluruhan mencakup lebih dari 95 persen layanan ekspor-impor nasional.

"Pelaku usaha yang menjadi pengguna Portal INSW adalah importir, eksportir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Shipping/Airline yang sudah teregistrasi di Ditjen Bea Cukai," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement