Selasa 29 Sep 2015 02:00 WIB

Jokowi Siapkan Aturan untuk Tekan PHK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Indah Wulandari
Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri bidang ekonomi ke Istana Merdeka, Senin (28/9) sore. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, pemerintah sedang menggodok aturan yang diharapkan dapat menekan angka PHK.

 

"Presiden mencatat beberapa perusahaan yang terkait dengan isu tenaga kerja. Harus diubah paradigmanya, menghadapi situasi seperti ini kita bukan kemudian melakukan PHK, tetapi membuka ruang bagi lapangan kerja," kata Pramono, menuturkan pembahasan yang terjadi dalam rapat.

 

Menurutnya, Presiden hingga kini belum mendapat laporan resmi dari menteri ekonomi terkait jumlah korban PHK di Indonesia sejak melemahnya perekonomian nasional. Presiden baru mendapat informasi mengenai PHK dari media dan sumber-sumber yang dimiliki.

 

Kendati begitu, sambung Pramono, Jokowi sudah menginstruksikan menteri-menteri ekonomi menyusun langkah konkret untuk menekan angka PHK.

Menurutnya, Presiden berpendapat bahwa pelemahan ekonomi harusnya dijadikan peluang bagi dunia usaha. Jika berhasil memanfaatkan peluang yang ada, lapangan kerja baru justru akan terbuka lebar.

 

"Kondisi seperti ini bisa menjadi ruang bagi kita untuk membuka lapangan kerja atau dunia usaha baru," ucap mantan anggota DPR RI tersebut.

 

Kebijakan untuk menekan PHK itu, menurut Pramono, akan segera diumumkan pemerintah dalam waktu dekat dalam paket kebijakan ekonomi tahap dua.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement