Jumat 25 Sep 2015 01:05 WIB

Apindo Kritisi Denda Importir yang Tumpuk Barang di Tanjung Priok

Rep: C03/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana memberlakukan denda bagi para importir yang menumpuk barangnya di pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu bertujuan untuk mengurangi lambatnya proses bongkar muat barang yang terjadi di pelabuhan.

Meski demikian menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Agung Pambudi menilai denda tersebut menjadi tidak wajar manakala barang yang tertahan dipelabuhan bukan karena kesengajaan importir.

“Tidak tepat kalau diberlakukan denda karena terkait pelayanan, perizinan. tetapi kalau ada unsur kesengajaan seperti untuk mengacaukan pasar itu baru, itupun harus ada indikatornya,” jelas Agung Pambudi saat dihubungi Republika, Kamis (24/9) siang.

Sebab kata Agung dwelling time terjadi juga lantaran lamanya proses keluar barang karena sejumlah birokrasi dan perizinan yang membutuhkan waku lama. Dan karena itu, kata dia tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada importir. Karena hal tersebut juga berhubungan dengan pelayanan otoritas kepelabuhanan. Selain itu terkadang tidak tepatnya estimasi bisnis juga kerap menjadi sebab barang belum bisa terdistribusikan.

Agung mencontohkan saat hari raya misalnya banyak importir terpaksa menumpuk barangnya di pelabuhan karena liburnya pelayanan otoritas pelabuhan. Kendati demikian dia menyarankan agar pemerintah terebih dulu mensingkoronisasikan regulasi dan mengintegrasikan antar Kementrian dan Lembaga yang terkait.

“Kemudian perlu dilihat apa proses penuyusunan itu sudah melibatkan industri. Karena kadangkala kebijakan yang dikeluarkan tidak memahami proses bisnis, di mana dunia usaha terkena dampak dari kebijakan itu. Sehingga jika belum ada konsultasi yang memadai tiba-tiba dikeluarkan kebijakan itu, nanti jadi problem lagi,” tuturnya.

Importir dikenkan denda oleh otoritas pelabuhan jika melewati free time hingga hari ketiga sebesar Rp 5 juta per harinya. Denda tersebut selanjutnya menjadi pemasukan negara sebagai Penerimaan Negara Buka  Pajak (PNBP). Arti lain biaya inap pun tak lagi masuk atau menjadi pendapatan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement