Selasa 20 May 2025 20:45 WIB

Apindo: Penahanan Ijazah Karyawan tak Dibenarkan tanpa Alasan Jelas

Konteks di balik penahanan ijazah harus diihat secara kasus per kasus.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan memang tidak boleh menahan ijazah tanpa alasan yang jelas.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan memang tidak boleh menahan ijazah tanpa alasan yang jelas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan memang tidak boleh menahan ijazah tanpa alasan yang jelas. Penyataan ini disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menanggapi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan surat edaran yang melarang praktik tersebut.

“Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah ?” kata Bob kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga

Bob menilai perlunya melihat konteks di balik penahanan ijazah secara kasus per kasus. Pasalnya, menurut dia, seringkali penahanan ijazah terjadi karena adanya perjanjian pinjam-meminjam di mana ijazah dijadikan sebagai jaminan lantaran karyawan tidak memiliki jaminan lain.

Dalam situasi ini, Bob memandang masalahnya sebagai kasus pinjam-meminjam, bukan murni penahanan ijazah

Meski demikian, Bob menyatakan bahwa Apindo dengan tegas melarang penahanan ijazah jika tujuannya adalah agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain.

Sementara itu, dari sisi serikat pekerja, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Diding Sudrajat menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan terkait penahanan ijazah tidak dibenarkan sama sekali.

Menurut Diding, ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai.

Ia juga menyoroti risiko besar bagi karyawan jika ijazah ditahan, seperti kemungkinan ijazah hilang jika perusahaan bangkrut atau pemiliknya melarikan diri, yang akan mempersulit karyawan mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja/buruh oleh perusahaan.

Penerbitan SE ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat wajib menjamin keamanannya. Apabila ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement