Rabu 23 Sep 2015 20:42 WIB

Peritel Minta Pemerintah Atur Zona Ekspansi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Ritel modern
Ritel modern

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mendey mengatakan, revisi Surat Edaran Menteri Perdagangan No.1310/M-Dag/SD/12/2014 telah memberikan angin segar bagi industri ritel.

Revisi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendukung dunia ritel khususnya dalam melayani konsumen. "Konsumen sebagai kontributor konsumsi masyarakat sehingga mampu menggerakkan roda ekonomi," ujar Roy, Rabu (23/9).

Roy menjelaskan, revisi peraturan ini dapat membantu pertumbuhan industri ritel. Sebab, ritel merupakan industri padat karya yang bergerak di hilir dan memiliki peran strategis dalam perdagangan.

Selain itu, menurut Roy, deregulasi tersebut tidak akan menggerus pasar rakyat karena keduanya memiliki pangsa pasar yang berbeda. "Justru kehadiran toko ritel bisa saling melengkapi dan mengisi," kata Roy.

Roy mengatakan, selain revisi surat edaran tersebut pemerintah juga perlu memperhatikan masalah zonasi. Sebab, permasalahan ini dapat menganggu ritel untuk melakukan ekspansi.

Roy menegaskan, boleh saja zonasi ditetapkan asalkan dalam pembahasannya pemerintah melibatkan asosiasi ritel sehingga ada solusi yang konkret.

"Kalau memang suatu daerah dilarang dikasih tau dong daerah mana aja yang ditunjuk, jangan dilarang tapi gak dikasi solusi, kan harus seimbang," ujar Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement