Jumat 18 Sep 2015 10:22 WIB

PHK Tinggi, Pencairan Dana JHT Melonjak Puluhan Triliun

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Buruh melakukan aksi di bundaran Patung Kuda, Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Buruh melakukan aksi di bundaran Patung Kuda, Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingginya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mempengaruhi jumlah klaim pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang, kemungkinan pembayaran dana JHT untuk tahun ini pun cukup tinggi.

Bahkan, berdasarkan perhitungannya, pembayaran dana JHT ini bisa mencapai hingga Rp 30 triliun hingga dua bulan ke depan.

"Sekarang ini hitungan-hitungan yang kita pantau bisa saja memang ini cukup besar BPJS TK untuk mengeluarkan dana. Bisa saja menurut hitungan kami bisa sampai 20-30 triliun untuk bayar JHT bagi mereka tahun ini," kata dia usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (17/9).

Chazali pun mengatakan hal ini juga perlu diantisipasi lantaran mempengaruhi kondisi ekonomi. Sebab, pembayaran dana JHT berasal dari dana investasi.

Chazali pun menyarankan agar perusahaan menekan angka PHK terhadap para karyawannya sehingga dapat mengurangi jumlah dana JHT yang akan ditarik. Selain itu, juga diperlukan sosialisasi agar masyarakat tidak mencairkan dana JHT sebelum waktunya.

"Solusinya PHK yang dikendalikan. Kalau bisa dikurangi. Jangan sampai ada PHK. Karena implikasi PHK itu ya itu tadi, akan mempengaruhi jumlah yang ambil JHT," jelas dia.

Jumlah prediksi penarikan dana JHT ini berdasarkan perhitungan tren penarikan saat ini dimana terdapat banyak karyawan yang terkena PHK. Ia juga mengatakan, tingginya penarikan dana JHT ini terjadi setelah berlakunya PP 60 tahun 2015 serta melemahnya perekonomian dalam negeri.

Dalam PP tersebut diatur pemilik BPJS ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT di bawah lima tahun jika mengalami PHK. Oleh karena itu, ia mengatakan DJSN tengah mengkaji kembali revisi aturan tersebut dan akan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

"Tren semenjak keluarnya PP 60 itu. Karena momentumnya bersamaan dengan PHK besar-besaran karena melemahnya ekonomi, jarak seminggu sampai dua minggu saja, dan dolar naik," kata dia.

Kendati demikian, ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan masih mampu membayar klaim masyarakat. Menurut Chazali, untuk menekan tingginya angka PHK, Wapres JK berharap paket kebijakan ekonomi dapat memberikan dampak. Sebab, permasalahan ini dinilainya juga tak terlepas dari permasalahan ekonomi saat ini.

"Ujungnya sebetulnya perbaikan ekonomi. Maka itu paket 1 September itu diharapkan upaya untuk mengerem terjadinya PHK," kata dia.

Sementara itu, menurut Sekretaris Wapres Mohamad Oemar, DJSN melaporkan kepada Wapres memiliki dana hingga Rp 200 triliun. Sedangkan, jumlah klaim pencairan dana JHT mencapai Rp 30 triliun.

Tak hanya itu, menurut Oemar, DJSN juga meminta aturan pencairan JHT untuk dirubah. "Tadi hanya dilaporin saja antrian panjang, minta diganti perpresnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement