Selasa 08 Sep 2015 17:46 WIB
Token PLN

Ahok: Pelanggan Token Harus Bayar Pajak Penerangan Jalan

Rep: C26/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang tinggal di Jakarta dan menggunakan token untuk membayar listrik diwajibkan membayar pajak penerangan jalan (PPJ). Pembayaran ini dipotong dari pulsa token yang diisi pelanggan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan pembayaran pajak tersebut memang sudah ditetapkan aturannya. Dana tersebut masuk sebagai pemasukan daerahnya.

"Iya ada memang (aturannya)," kata Basuki di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Menurut dia, potongan langsung dari PLN tersebut benar disetor balik ke Pemprov Jakarta. Tidak tersangkut dengan dugaan mafia listrik soal potongan untuk pajak tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, meminta penerapan sistem token pulsa listrik dikaji lantaran ketersediaan yang minim dan harga yang lebih mahal karena biaya administrasi. Rizal menyebut potongan biaya administrasi mencapai 27 persen oleh provider yang dianggap setengah mafia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement