REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indeks saham sektor pertambangan bertahan di zona hijau di tengah pelemahan indeks saham sektoral lainnya. Sektor pertambangan menguat 0,597 persen mendekati akhir penjualan sesi I, pukul 11.52 WIB, Selasa (1/9), sedangkan IHSG melemah hingga 1,207 persen ke level 4.455,19.
Sementara pada hari ini juga BUMN PT. Tambang Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui keterbukaan informasi mengumumkan pembelian kembali (buyback) sahamnya yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). "PT. Bukit Asam (Persero) Tbk merencanakan melakukan pembelian kembali saham perseroan dengan memperhatikan kondisi saham perseroan yang masih mengalami penurunan dan tidak mencerminkan kinerja perseroan," ungkap pihak perseoran itu melalui Sekretaris Perusahaan, Joko Pramono.
Dijelaskan, harga saham perseroan terpantau mengalami penurunan signifikan sejak awal tahun 2015. Pada saat itu tercatat harga saham sebesar Rp 12.375. Nilai itu kemudian menurun sejauh 51,92 persen yang terlihat pada tanggal 28 Agustus lalu harga saham menjadi Rp 5.950.
Pihak persero menerangkan, turunnya harga saham dipengaruhi kondisi perekonomian nasional yang saat ini tengah melambat juga fluktuasi ekonomi global. Hal ini kemudian semakin diperparah pelemahan harga batubara yang mengalami penurunan sebesar 18 persen dibanding awal tahun.
Dalam hal ini, Bukit Asam menyatakan akan melakukan pembelian kembali sebanyak-banyaknya 101,33 juta saham. Untuk nilainya, pihak emiten akan mengalokasikan dana maksimum Rp 650miliar untuk pembelian saham itu.
"Banyaknya saham ini sama dengan 4,40 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan," lanjut pernyataan itu.
Pada proses pembelian kembali ini, perseroan merencanakan akan melakukannya secara bertahap terhitung sejak 2 September sampai 1 Desember 2015. Pihak persero pun yakin, pelaksanaan transaksi buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usahanya. Itu mengingat pihaknya memiliki modal kerja dan cashflow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.