REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Bank Tabungan memberikan fasilitas pelayanan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sebanyak 5.000 unit untuk TKI yang bekerja di Korea Selatan.
“Kebetulan pemerintah mempunyai program yang namanya sejuta rumah, dimana bank yang ditunjuk untuk menjadi implementator itu BTN. Nah, karena itu, kami menggandeng BTN untuk menyukseskan pelayanan kredit perumahan kepada TKI," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, dalam rilisnya, Senin (31/8).
Nusron membeberkan itu berdasarkan hasil kunjungannya mendampingi Wakil Presdien Jusuf Kalla ke Korea Selatan pekan lalu.
Menurut Nusron, program tersebut telah diluncurkan Sabtu (29/8) di gedung KBRI Seoul, Korea Selatan. Saat itu, Dirut BTN Maryono menyerahkan secara simbolis izin persetujuan prinsip kredit nonsubsidi kepada dua orang perwakilan TKI yang bekerja di Seoul.
Seoul menjadi pilot project BTN untuk mengucurkan KPR tahap pertama bagi para TKI pada tahun 2015.
Setelah Seoul, secara berturut-turut BTN akan memberikan fasilitas KPR kepada TKI yang bekerja di Hongkong, Taiwan, Jepang dan Singapura. Dengan program ini diharapkan TKI dapat mewujudkan rumah idaman dari hasil kerja kerasnya di negara tetangga.
Menurut Nusron, berdasarkan catatan yang dikirim ke Indonesia atau remitensi TKI, hanya sekitar 20%-25% dari total pendapatan pribadi para TKI yang dikirimkan kepada keluarganya.
"Ini berarti 75%-85% gaji mereka itu habis digunakan konsumsi di negara setempat. Nah (pemborosan) ini menjadi tidak baik. Karena itu supaya tidak konsumtif kita larikan, kita kasih stimulasi dan rangsangan-rangsangan supaya tergerak program seperti perumahan ini," tambahnya.
Dengan program KPR tersebut, Nusron optimistis banyak TKI yang akan mengambil kredit untuk membangun perumahan di Tanah Air.
Para TKI yang telah mendapatkan izin prinsip, dapat segera memiliki rumah di daerah yang diinginkan di Indonesia dan bisa segera ditempati oleh keluarganya.
Dirut BTN Maryono mengatakan, program 5.000 rumah rumah untuk TKI ada yang memiliki kategori subsidi dan nonsubsidi. Menurut dia, untuk KPR bersubsidi BTN memberikan beban bunga sebesa 5% dengan uang muka 1% dari harga rumah.
Untuk plafon subsidi BTN memberikan harga rumah landed maksimal sebesar Rp 120 juta. Sedangkan rumah apartemen atau rusunawa maksimal sebesar Rp 350 juta dengan cicilan bunga tetap sebesar 5%.
Masa cicilan KPR menurutnya tetap diberlakukan maksimal selama 20 tahun. Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan rumah KPR tersebut berupa surat kontrak kerja TKI yang mayoritas berlaku selama lima tahun.
Bila dalam masa cicilan KPR kontrak kerja berakhir, maka TKI diberikan kesempatan untuk memperpanjang kontrak. Proses pendaftaran KPR hingga mendapatkan persetujuan prinsip, menurut Maryono, hanya membutuhkan waktu dua hari.