Rabu 26 Aug 2015 09:33 WIB

Dana Santunan Kecelakaan Mahal, Sudah Seharusnya Dinaikkan!

Rep: Satria K Yudha/ Red: Erik Purnama Putra
PT Jasa Raharja (Persero) memberi asuransi dan santunan bagi peserta mudik gratis.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
PT Jasa Raharja (Persero) memberi asuransi dan santunan bagi peserta mudik gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Jasa Raharja (persero) berharap pemerintah mau meningkatkan dana santunan kecelakaan. Sebab, dana santunan tidak pernah naik sejak 2008. Padahal, biaya perawatan di rumah sakit semakin mahal.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatra Selatan mengaku sering mendapatkan keluhan dari masyarakat soal kurangnya dana santunan. Terutama untuk korban kecelakaan dengan jenis santunan biaya perawatan.

"Sudah tujuh tahun dana santunan tidak ditingkatkan. Saya rasa peningkatan sudah perlu dilakukan. Sebab, kalau ada korban kecelakaan yang misalnya mengalami patah tulang, itu biaya perawatan pasti lebih dari Rp 10 juta," kata Suhadi saat berbincang dengan awak media di kantornya.

Suhadi menambahkan, rencana peningkatan dana santunan sebenarnya sedang diupayakan oleh kantor pusat Jasa Raharja. Namun, kenaikan dana santunan tersebut masih menunggu restu dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, ujar dia, jumlah dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan angkutan darat yakni Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia, cacat tetap maksimal Rp 25 juta, perawatan maksimal Rp 10 juta. Sedangkan transportasi udara yakni cacat tetap Rp 50 juta, perawatan Rp 25 juta, dan meninggal dunia Rp 50 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement