Rabu 26 Aug 2015 10:18 WIB

Korban Kecelakaan Transportasi Darat Berhak Dapat Santunan Rp 25 Juta

Rep: Satria K Yudha/ Red: Erik Purnama Putra
PT Jasa Raharja (Persero) memberi asuransi dan santunan bagi peserta mudik gratis.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
PT Jasa Raharja (Persero) memberi asuransi dan santunan bagi peserta mudik gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Cabang PT Jasa Raharja (persero) Sumatra Selatan Suhadi berpesan kepada masyarakat agar tidak ragu mengurus klaim dana santunan jika mengalami kecelakaan. Jasa Raharja, kata dia, siap melayani dengan baik masyarakat saat mengurus dana santunan.

"Setiap masyarakat yang mengalami kecelakaan ada haknya di Jasa Raharja. Jadi, jangan ragu untuk mengurusnya," kata Suhadi saat berbincang dengan awak media di kantornya, Selasa (25/8).

Suhadi menambahkan, santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang. Dalam UU No. 33 Tahun 1964 disebutkan, lingkup jaminan diberikan kepada setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut/sungai/penyebrangan, maupun pesawat udara, selama dalam perjalanan yaitu saat berangkat sampai dengan tiba di tempat tujuan. Sehingga, apabila angkutan umum yang ditumpangi mengalami musibah, masyarakat berhak mendapatkan santunan.

Sedangkan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964, lingkup jaminan diberikan kepada setiap korban yang tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api. Termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari. Namun, dana santunan tidak diberikan kepada mereka yang menjadi pihak bersalah dalam kecelakaan.

"Kecelakaan tunggal juga tidak bisa mendapat dana santunan. Ini karena memang sudah sepatutnya setiap masyarakat menajaga keselamatannya. Kecuali, kalau ada musibah yang disebabkan orang lain," ujarnya.

Suhadi merinci, jumlah dana santunan berbeda-beda. Untuk jenis transportasi darat, dana santunan untuk korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap dapat diberikan maksimal Rp 25 juta, perawatan Rp 10 juta, meninggal dunia Rp 25 juta. Sedangkan transportasi udara, yakni cacat tetap Rp 50 juta, perawatan Rp 25 juta, dan meninggal dunia Rp 50 juta.

 

Sepanjang semester I 2015, Jasa Raharja Sumsel tercatat sudah memberikan dana santunan sebesar Rp 15,6 miliar. Menurut Suhadi, angka itu turun sekitar Rp 1 miliar jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Suhadi mengatakan, turunnya jumlah klaim tersebut menjadi salah satu indikator bahwa upaya pemerintah menekan angka kecelakaan berjalan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement