Jumat 21 Aug 2015 13:16 WIB

OJK Segera Terbitkan Surat Edaran Buy Back Bagi Emiten

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang karyawan mengamati pergerakan Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada layar elektronik di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (22/7).
Foto: Republika/Prayogi
Seorang karyawan mengamati pergerakan Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada layar elektronik di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan Surat Edaran OJK yang akan membolehkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya atau Buy Back.

Deputi Direktur Komunikasi OJK M Jufrin mengatakan, kebijakan tersebut menjadi stimulus untuk mengurangi fluktuasi pasar yang berlebihan. "Kemungkinan besar kebijakan stimulus pasar modal terbaru tersebut akan diterbitkan menjelang akhir minggu ketiga Agustus 2015 ini," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8) malam.

M Jufrin menjelaskan, kebijakan Buy Back menyusul dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal pada 24 Juli 2015 sebagai respon terhadap situasi perekonomian regional maupun global. Selain itu, hingga saat ini OJK terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri pasar modal di tanah air.

Jufrin menyebutkan beberapa upaya yang telah dilakukan OJK pasca penerbitan paket stimulus tersebut. Pertama, pertemuan OJK dengan 200 emiten dan perusahaan publik pada 3 Agustus 2015. Pertemuan tersebut menekankan agar emiten dan perusahaan publik turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles).

Selanjutnya, pertemuan OJK dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance pada 11 Agustus 2015. Asosiasi yang hadir antara lain Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).

Pertemuan tersebut bertujuan agar asosiasi-asosiasi dimaksud turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional.

Kemudian, pertemuan OJK dengan manajemen BUMN dan anak usaha BUMN pada 18 Agustus 2015. Pertemuan tersebut bertujuan meningkatkan minat dan kesiapan serta mendorong percepatan proses go public BUMN dan anak perusahaan BUMN untuk mendukung program pendalaman pasar modal Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement