REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengatakan, mendukung kewajiban penggunaan rupiah. Menanggapi pernyataan itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan, menggunakan rupiah memang harus dilaksanakan.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menuturkan, BI memang sudah mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban transaksi dengan kur rupiah. Hanya saja memang tak mudah terlaksana.
"Di kita sudah 40 tahun ada praktik dagang dan bisnis yang kita anggap wajar, tapi sebenarnya salah dan itu nggak wajar di negara lain seperti Thailand, Singapura, dan lainnya," jelasnya, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, (14/8). Menurutnya, setiap negara bertransaksi memakai mata uangnya masing-masing, namun di Indonesia justru masih banyak menggunakan dolar.
Ia mengungkapkan, transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri, sudah mencapai tujuh miliar per dolar AS. "Besar sekali padahal bukan untuk impor atau bayar utang valas, melainkan untuk transaksi properti, migas, chemical, dan lainnya," tutur Mirza.
Dirinya menegaskan, setiap transaksi dagang di dalam negeri harus menggunakan kurs rupiah. Dengan begitu, kebutuhan dolar AS di Indonesia bisa berkurang dan rupiah tak semakin tertekan.