Kamis 06 Aug 2015 17:15 WIB

Pemda Turut Berdosa Atas Perlambatan Ekonomi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut pemerintah daerah (Pemda) memiliki andil atas terjadinya perlambatan ekonomi Indonesia. Pada kuartal II 2015, pertumbuhan ekonomi melambat jadi 4,67 persen dari sebelumnya 4,72 persen pada kuartal I 2015. 

Pemda turut "berdosa" karena lambat menyerap dana transfer ke daerah yang dikucurkan pemerintah pusat. Buktinya, dana daerah sebesar Rp 273,5 triliun mengendap di Bank Pembangunan Daerah. 

"Ekonomi melambat salah satu penyebabnya karena dana Rp 273,5 triliun ini ngendon di bank," kata Bambang, Rabu (5/8) petang.

Seharusnya, kata Bambang, dana tersebut secepatnya digunakan Pemda untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan program. Sehingga, dana tersebut bisa menggerakkan aktivitas perekonomian yang ujung-ujungnya dapat memacu pertumbuhan ekonomi.

Bambang mensinyalir, Pemda kaget lantaran tahun ini pemerintah pusat mengucurkan begitu banyak dan cepat dana transfer ke daerah. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana transfer ke daerah dan dana desa Rp 664,6 triliun. Jumlah itu jauh lebih besar dari yang diberikan pada tahun lalu sebesar Rp 596,5 triliun.

Hingga 30 Juli 2015, dana transfer ke daerah dan dana desa sudah tersalurkan Rp 389,3 triliun atau sudah 58,6 persen dari pagu. Dari semua belanja, dana transfer ke daerah dan dana desa menjadi belanja paling besar yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Belanja kementerian/lembaga baru tersalurkan Rp 261,3 triliun dari pagu Rp 795,5 triliun. Sedangkan belanja non K/L Rp 263,1 triliun dari pagu 524,1 triliun. 

"Sayangnya belum banyak diserap pemda. Pemda mungkin kewalahan karena kami menyalurkan begitu cepat," keluh Bambang.

Bambang mengatakan, penyebab lain Pemda tak cepat menyerap anggaran  karena dana transfer ke daerah yang tidak digunakan pada tahun anggaran, bisa dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun berikutnya. Sehingga, tidak masalah bagi Pemda untuk menggunakannya atau tidak. 

Ini berbeda dengan sistem di pemerintah pusat. Di pusat, anggaran harus digunakan sepenuhnya di akhir tahun. Kalaupun tersisa, akan menjadi saldo anggaran lebih (SAL).

"Kalau mau dipakai harus ada persetujuan di DPR dan tidak jadi penerimaan di masa datang. Ini bedanya," kata Bambang.

Diungkapkan Bambang, dana daerah yang tersimpan di BPD terus meningkat setiap bulannya. Pada Januari 2015, jumlahnya mencapai Rp 169 triliun. Kemudian naik menjadi Rp 180 triliun pada Februari, April Rp 253 triliun, Mei Rp 255 triliun, dan Juni Rp 273 triliun.

"Semakin lama jumlahnya semakin besar. Ini gak bagus. Kami sudah imbau Pemda agar serapan ditingkatkan," ucap Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement