REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
“Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah),” bunyi Peraturan Pemerintah itu seperti dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa (4/8).
Adapun sumber anggaran penambahan modal negara, menurut PP itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No. 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.
Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan rencana pemerintah untuk menambah beban kerja Perum Bulog. Tidak hanya mengurusi dan menjaga stok beras namun juga komoditas pangan lainnya.
“Kita siapkan agar Bulog ke depan tidak hanya mengurus beras,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (8/6).
Menurut Presiden, peranan Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah selalu memisahkan fungsi komersial dari Bulog.
“Bulog itu kan Perum yang fungsinya menyangga, bukan cari untung. Beda dengan PT Pangan Indonesia yang mau dibentuk, itu fungsinya lebih banyak komersial. Sementara Perum Bulog itu penyangga ketahanan pangan,” jelas Jokowi.