REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto tak mau berkomentar banyak ketika ditanya soal upaya pelonggaran aturan kepemilikan properti Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia oleh pemerintah. "Nanti kalau ditanya ke kita, dibilangnya Perumnas dukung, padahal itu bukan domain kita," kata dia pada Senin (27/7). Seperti diketahui, Perumnas bertugas menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ia hanya menyebutkan pernyataan normatif, bahwa segala yang dilakukan pemerintah seharusnya telah melalui beragam pertimbangan. Semua aturan baru seharusnya tidak bermasalah asalkan pemerintah memastikan rumah bagi MBR tetap tersedia.
Selama kebijakan tersebut diatur dengan baik tanpa merugikan masyarakat menengah bawah, ia percaya pemerintah telah melakukan hal terbaik. Lagi pula, aturan soal properti bagi WNA diarahkan untuk mengantisipasi penyelewengan kepemilikan rumah atau tanah oleh warga asing.
Di mana dalam praktiknya, banyak di antara mereka mengatasnamakan warga dalam negeri agar memperoleh kepemilikan rumah bebas pajak. "Daripada (beli) pakai nama orang lain, itu bisa merugikan negara juga," kata dia.
Terkait rincian soal rencana revisi aturan baru properti asing, ia tidak mau berkomentar. Lagi pula, kata dia, aturan masih digodog dan sebaiknya dipantau oleh masyarakat serta media massa.