Senin 27 Jul 2015 14:03 WIB

Tarif Bea Masuk Naik, Bea Cukai Antisipasi Penyelundupan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Bea Cukai
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengakui kenaikan tarif bea masuk akan meningkatkan upaya penyelundupan barang-barang impor. DJBC akan meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya penyelundupan.

"Dengan kenaikan tarif, memang mereka bakal mencari cara masuk melalui jalur tidak resmi," kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/7).

Heru mengungkapkan, ada beberapa tempat yang biasanya menjadi lokasi favorit penyelundupan. Salah satunya pelabuhan tikus di pantai timur Sumatera. DJBC, kata dia, akan meningkatkan pengawasan di perairan yang menuju jalur pelabuhan tikus tersebut.

"Patroli sudah pasti kami perkuat. Intinya, Bea Cukai akan selalu melakukan antisipasi," ujarnya.

Ditegaskan Heru, Bea Cukai mengemban tugas penting untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal wajib dilakukan agar tidak menggerus pasar dan industri legal di dalam negeri. Penyelundupakan pakaian impor berkas juga menjadi salah satu konsentrasi DJBC.

"Pakaian bekas itu bisa membawa penyakit bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan," kata Heru.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegero baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasisifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Peraturan tersebut mengatur kenaikan bea masuk per item rata-rata lima persen.

Di sektor pertekstilan misalnya, barang-barang impor seperti kutang, kemeja, jas, dan celana pendek terkena bea masuk 20-255 persen dari harga pokok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement