REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau penerapan program Perlindungan Konsumen yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pemantauan itu untuk melihat kepatuhan PUJK dalam melaksanakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Beberapa aspek yang dipantau di antaranya, pemenuhan transparansi, perlakuan adil, keandalan, menjaga kerahasiaan data konsumen, serta melakukan penanganan pengaduan.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan, Agus Sugiarto menegaskan, OJK wajib memastikan PUJK serta konsumennya, agar melaksanakan kewajiban serta mendapatkan hak sesuai perjanjian. "OJK mendorong masyarakat agar memahami dan mengetahui manfaat, biaya dan risiko dengan membaca segala syarat dan ketentuan produk serta jasa layanan keuangan," jelasnya saat sosialisasi di Gedung Menara, Jakarta, Selasa, (7/7).
Agar para PUJK dapat memahami secara jelas, OJK pun mengadakan Sosialisasi untuk menyampaikan rencana pemantauan tersebut, Selasa, (7/7). Berbagai penjelasan diberikan kepada PUJK mengenai pelaksanaan pemantauan dan analisis perlindungan konsumen terhadap implementasi pelaksanaan prinsip perlindungan konsumen yang sudah dilaksanakan PUJK.