Rabu 01 Jul 2015 10:56 WIB

Wacana Kepemilikan Properti Asing Seumur Hidup Dinilai Menentang Konstitusi

Rep: Sonia Fitri/ Red: Satya Festiani
Pameran Properti: Pengunjung mengamati miniatur rumah pada pameran
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pameran Properti: Pengunjung mengamati miniatur rumah pada pameran "Housing and Furniture Expo 2015" di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (28/4). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo menegaskan wacana kepemilikan properti asing seumur hidup akan bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, wacana tersebut dinilainya sebagai upaya penyelundupan hukum.

"Kalau begitu, namanya jadi hak milik, kalau hak milik maka bertentangan dengan UU 5/1960," kata dia pada Rabu (1/7). Kepemilikan properti asing seumur hidup harus dicegah demi melindungi pasar properti nasional dari spekulan serta melindungi pasar properti domestik.

Eddy menerangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41/1996 telah apik dijabarkan soal kesempatan asing memiliki hunian. Di mana, mereka bisa membeli rumah dengan dengan masa waktu 25 tahun.

Apabila warga asing tersebut sudah tidak lagi di Indonesia, umpamanya lima tahun mereka pergi, hak pakai properti menjadi hilang. "Saya pinjam mobil bapak, saya pakai, dikasih seumur hidup, setelah saya meninggal, mobil saya wariskan ke keturunan saya, ini kan jadi rancu, menyelundupkan hukum," tuturnya.

Kerancuan selanjutnya soal usulan kepemilikan properti asing yakni belum adanya kajian ilmiah dari pemerintah, perguruan tinggi, atau lembaga legal lainnya bahwa orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 25-50 tahun berjumlah banyak sehingga penting untuk pembukaan pasar properti asing dengan hak milik.

Ketidakhadiran kajian ilmiah tersebut memunculkan dugaan berlawanan, yakni mungkin saja warga asing yang tinggal di Indonesia hanya 3-5 tahun kemudian pergi. Sebab mereka hanya ingin berinvestasi rumah yang kemudian menjadi bahan spekulasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement