Senin 29 Jun 2015 14:49 WIB

Menkop dan UKM: UU Penjaminan Bakal Permudah UKM

Puspayoga
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Puspayoga

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), AAGN Puspayoga mengatakan, kehadiran UU Penjaminan akan menjadi payung hukum untuk aksesbilitas permodalan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selama ini, kata dia, UMKM pada umumnya belum familier dengan istilah penjaminan. "UU penjaminan ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, sehingga nantinya produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM bakal lebih terjamin," ujar Puspayoga dalam siaran persnya, Senin (29/6).

Sidang Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan pada Kamis (25/6). Menurut dia, ketika belum adanya payung hukum ini, secara umum koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan kendati sudah feasible (layak usahanya).

Koperasi dan UMKM, kata Puspayoga, selalu terkendala masalah agunan.  "Dengan adanya UU Penjaminan ini semua itu bisa diatasi, biasanya ini terkait persyaratan kredit yang ruwet/rumit," ungkapnya.

Puspayoga mengatakan, saat ini UMKM di Indonesia terdapat 58 juta unit usaha.  Menurut dia, sektor UMKM mampu memberikan kontribusi sekitar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. "Sektor UMKM juga mampu menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia," tegas Puspayoga.

Sayangnya, kata dia, keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM baru sekitar 39,18 persen atau hanya 22,15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbankan.  "Oleh karena itu dengan UU Penjaminan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UMKM," kata Puspayoga.

Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menambahkan, untuk meng-cover jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo) berjumlah 20 perusahaan penjaminan.

"Antara lain perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, Mandara, Sumsel, Sumbar, NTB bersaing, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, Banten, Jateng, dan DKI Jakarta) serta PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit, PT Jam Syar," ungkap Braman Setyo.

Pihaknya berharap dengan adanya UU Penjaminan  dan turunnya suku bunga KUR menjadi 12 persen bisa menjadi berita yang menyegarkan pelaku usaha UMKM. Sehingga, kata Braman Setyo, nantinya kemudahan-kemudahan akses pembiayaan dapat mudah dilakukan UMKM.

"Kita harapkan volume kredit perbankan akan semakin meningkat, jumlah debitur meningkatnya jumlah debitur mikro akan tumbuh dan tentunya UMKM semakin mampu untuk membayar angsuran," ungkap Braman Setyo. Pihaknya optimistis, secara umum pertumbuhan ekonomi akan meningkat dan pemerataan pendapatan akan terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement