REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Telekomunikasi Winahyo mengatakan, seharusnya regulator melakukan perlindungan komprehensif terhadap para pengguna telekomunikasi di Indonesia. Ini harus dilakukan supaya tercipta iklim telekomunikasi yang sehat dan memberi rasa nyaman bagi konsumen.
“Saat ini zaman informasi dimana database merupakan 'dagangan' paling seksi. Maka Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus segera menerbitkan regulasi yang berpihak pada konsumen yakni untuk melindungi data-data konsumen," kata Winahyo, Selasa, (23/6).
Regulasi BRTI yang berpihak pada konsumen bisa melindungi konsumen sehingga setiap praktik kecurangan atau pemanfaatan data pribadi secara tidak tepat, dapat dipantau. Selain dipantau juga diketahui segera.
“Sebaiknya pemikiran yang menyudutkan konsumen dengan konsep bahwa hanya konsumen yang membutuhkan operator, harus dihapuskan. Sebab operator dan konsumen saling membutuhkan satu sama lain,” ujar Winahyo.
Winahyo mendorong BRTI segera memperkuat regulasi di bidang konsumen. Selain itu, dalam perlindungan data pribadi konsumen, BRTI harus menyusun tolok ukur pemanfaatan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan catatan US Cencus Bureau, pada tahun 2014 jumlah pengguna telepon seluler telah melebihi dari 281 juta yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Banyaknya jumlah pengguna telepon seluler yang mencapai 281 juta itu, data-datanya berpotensi untuk disalahgunakan dengan dijual ke pihak tertentu.