REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana aspirasi yang diajukan DPR semakin memperlihatkan ketimpangan arah kebijakan yang dkeluarkan lembaga perwakilan rakyat tersebut. Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyebut ide tersebut tidak sesuai dengan konsentrasi DPR membangun daerah tertinggal.
Erwin mengatakan sangat tidak sesuai jika DPR ingin mengalokasikan dana aspirasi untuk pembangunan daerah tertinggal di dapil masing-masing anggota. Padahal, kata dia, 60 persen anggota DPR berasal dari wilayah Pulau Jawa.
"Dana aspirasi yang diinginkan DPR memperluas ketimpangan arah kebijakan jika idenya membenahi pembangunan di daerah tertinggal," katanya saat dihubungi ROL, Kamis (18/6).
Menurutnya, wilayah Pulau Jawa sudah terbilang cukup maju dibanding daerah lainnya. Jadi, kurang tepat jika DPR kemudian merencanakan dana aspirasi yang nantinya akan diberikan kepada masing-masing anggotanya untuk digunakan dalam pembangunan dapilnya.
Dana aspirasi juga dirasanya tidak memberikan solusi meningkatkan pembangunan daerah. Apalagi sudah ada lembaga eksekutif yang menjalankannya. Dikhawatirkannya dana tersebut justru menjadi jalan untuk disalahgunakan.
Sebelumnya DPR mewacanakan dana aspirasi yang akan diberikan kepada masing-masing anggota legislatif senilai 20 miliar. Dana ini ditujukan untuk dipakai dalam membenahi pembangunan daerah asal.Banyak menuai kritikan, hingga kini belum ada keputusan terkait persetujuan wacana ini.