Rabu 10 Jun 2015 19:50 WIB

Pertamina Janji Berikan Sanksi Tegas Agen Elpiji Nakal

Rep: C85/ Red: Djibril Muhammad
Pengisian LPG 3 Kg: Pekerja melakukan pengisian tabung Elpiji 3 Kg di SPBE Batavia Jaya Energi, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (29/5). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pengisian LPG 3 Kg: Pekerja melakukan pengisian tabung Elpiji 3 Kg di SPBE Batavia Jaya Energi, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (29/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (persero) menegaskan akan memberikan sanksi kepada agen atau pangkalan elpiji yang menjual di luar harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan bersama dengan pemeritah daerah setempat.

Direktur Pemasaran dan Niaga Ahmad Bambang menyebut, sanksi yang diberikan minimal adalah pencabutan izin distribusi oleh agen atau pangkalan tersebut. "Kemarin sudah ada berita terbaru. Di Semarang pun ada 22 agen yang kita sanksi. Ada yang diskors ada yang dicabut tergantung tingkat kesalahan," ujar Bambang, Rabu (10/6).

Untuk memastikan masyarakat paham dan tahu berapa besaran harga eceran tertinggi di suatu daerah, Pertamina akan memasang spanduk harga di setiap agen atau pangkalan. Bambang meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada kecurangan.

"Nanti akan dipantau seluruh harga di agen. Kita taruh spanduk biar masyarakat tahu. Kalau agen atau pangkalan melebihi itu segera infokan. Tapi harga dicek dulu apakah itu di warung atau pangkalan. Karena harga eceran tertinggi itu di pangkalan jangan di warung. Teman teman jangan langsung komplain. Soalnya itu warung," ujar Bambang.

"Sama halnya kalau BBM, kalau di SPBU boleh komplain kalau ada yang nakal. Tapi kalau penjual pinggir jalan ya ga bisa dilawan," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement