Rabu 05 Feb 2025 20:12 WIB

Pengecer Boleh Jualan LPG 3 Kilogram Lagi, Bahlil Bentuk Badan Khusus Kawal Distribusi LPG

Ini demi meminimalisasi pelanggaran di lapangan.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/2/2025).
Foto: Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Ini demi meminimalisasi pelanggaran di lapangan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat mengeluarkan aturan, hanya pangkalan resmi yang menjadi penyalur gas melon. Setelah terjadi gejolak di lapangan, Istana memerintahkan agar Bahlil kembali mengizinkan pengecer untuk menjual LPG bersubsidi tersebut. Tantangannya kemudian mengarah pada harga dan golongan penerima.

Baca Juga

Di kesempatan terpisah, Bahlil sempat mengatakan harga sampai di tingkat pengecer, maksimal berada pada kisaran Rp 18 ribu-Rp 20 ribu. Pemerintah berupaya memastikan ketentuan tersebut terimplementasi dengan baik. Itulah mengapa Kementerian ESDM sampai harus membentuk tim khusus.

"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil, dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

Ia melanjutkan aksi memantau langsung di lapangan. Setelah daerah Jakarta dan Tangerang, hari ini ia mengunjungi Pekanbaru, Riau. Bahlil menemukan harga di salah satu pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru sesuai ketentuan pemerintah.

"Alhamdulillah, hari ini saya di Riau di pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp 18.000. Rp 18.000 itu rakyat beli langsung. Ini yang pemerintah mau seperti ini. Jadi harga masyarakat itu harus dapat dengan harga di bawah Rp 20.000," ujar sosok yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Ia menjelaskan kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero). "Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada mark-up dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya," kata Bahlil.

Pada saat yang sama, Menteri ESDM Bahlil memastikan golongan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap dapat membeli LPG 3 kilogram dengan harga terjangkau. Bahlil menegaskan subsidi LPG yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Kendati demikian, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 Kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa. Ini mengingat UMKM punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.

"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa. Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mi goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," ujar Bahlil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement