Senin 08 Jun 2015 20:45 WIB

Pemerintah Harus Punya Instrumen Pengendalian Harga Bahan Pokok

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bahan pokok jelang Ramadhan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Bahan pokok jelang Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pertanian Khudori mengatakan, pemerintah harus memiliki instrumen pengendalian harga pokok untuk semua komoditas. Pasalnya, saat ini instrumen pengendalian harga hanya tersedia untuk komoditas beras saja.

"Selain beras, mekanisme harga bahan pokok lainnya diserahkan ke pasar dan ini yang menyebabkan harga sulit dikendalikan," ujar Khudori di Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Khudori, pengendalian harga pokok membutuhkan instrumen harga yang memadai. Saat ini, instrumen harga yang dimiliki oleh pemerintah adalah harga referensi. Hal ini dinilai masih kurang efektif untuk mengendalikan harga bahan pokok di masyarakat.  

Khudori mengatakan, pemerintah perlu memiliki cadangan bahan pokok. Apabila harga jatuh, pemerintah harus melakukan pembelian secara besar-besaran. Akan tetapi, ketika harga tinggi pemerintah harus bisa mengendalikan dengan cara operasi pasar.

"Memang, anggaran untuk mengelola cadangan atau stok bahan pokok ini sangat besar," kata Khudori.  

Selain itu, pemerintah juga harus bisa mengatur keran ekspor dan impor bahan pokok. Khudori mengatakan, pemerintah harus memiliki data yang valid agar impor tidak dilakukan secara mendadak dan menimbulkan kegelisahan di masyarakat, terutama petani. Menurutnya, pemerintah bisa melakukan impor bahan pokok bisa dilakukan apabila stok di dalam negeri sudah tidak memadai.

Instrumen lainnya yakni pembentukan lembaga khusus yang mengurusi pangan. Pasalnya, persoalan pangan menjadi tanggung jawab multi sektoral. Menurut Khudori, persoalan pangan tidak bisa hanya diserahkan ke Kementerian Pertanian saja. Pasalnya, Kementerian Pertanian hanya mengurusi lahan. Sedangkan, urusan lainnya seperti perdagangan komoditas dan ekspor impor ada di Kementerian Perdagangan.

Dalam UU No. 18 Tahun 2012 ada amanah bahwa dalam jangka waktu tiga tahun setelah disahkannya undang-undang tersebut harus dibentuk lembaga pangan. Menurut Khudori, saat ini peraturan presiden (perpres) untuk pembentukan lembaga tersebut masih dalam proses harmonisasi. Apabila ada lembaga ini,  ada optimisme bahwa harga bahan pokok bisa dikendalikan.

"Lembaga ini harus dibentuk, karena saat ini belum ada lembaga yang mengkoordinasikan dan memformulasikan kebijakan pengendalian harga pokok," kata Khudori.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement