REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mundurnya Ketua OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dan sebelumnya Iman Rachman dari Dirut BEI patut diapresiasi.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyebut langkah beliau-beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini.
Langkah beliau-beliau ini diharapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggungjawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal.
“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” kata dia, kepada media di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Namun, kata dia, langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa.
Perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaikan mendesak mengenai kebijakan free float.
Dia mengatakan, Komisi XI DPR sebenarnya pada 3 Desember 2025 telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, dan telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.
Pertama, kebijakan free float harus di arahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah resiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
Kedua, kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus memperhatikan pertama dirancang bertahap, terukur dan deferensiatif, kedua di tujukan untuk penguatan basis investor domestik, keempat di dukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, dan keempat tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain pertama perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO.
Kedua, mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.