REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 327 perusahaan tercatat atau sekitar 35,82 persen dari total emiten yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) minimum 15 persen. Bursa terus mendorong perusahaan memenuhi aturan tersebut melalui sosialisasi, pendampingan, hingga pembentukan satuan tugas (satgas) khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan jumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut relatif tidak banyak berubah dibandingkan posisi 31 Maret 2026 yang mencapai 323 perusahaan.
“Bursa akan memantau kembali pemenuhan free float berdasarkan laporan per 30 Juni 2026 yang wajib disampaikan perusahaan tercatat paling lambat 10 Juli 2026,” kata Saidu kepada awak media, dikutip Jumat (10/7/2026).
Untuk mempercepat pemenuhan ketentuan tersebut, BEI telah menyiapkan sejumlah langkah. Di antaranya melakukan sosialisasi perubahan Peraturan I-A, mengirimkan pengingat kepada emiten selama masa transisi, hingga mengumumkan status pemenuhan free float secara berkala setiap tiga bulan.
Selain itu, BEI juga rutin menggelar sosialisasi kepada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float, menyediakan layanan hot desk untuk konsultasi, serta menyelenggarakan program capacity building guna memperkuat kinerja perusahaan tercatat dan fungsi hubungan investor (investor relations).