Rabu 03 Jun 2015 01:17 WIB

Ini Alasan Pemerintah Berencana Ubah Harga BBM Setiap Tiga Bulan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Grogol, Jakarta, Selasa (28/4)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Grogol, Jakarta, Selasa (28/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinator Ekonomi Makro dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus mengatakan rencana perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) setiap tiga bulan sekali untuk mengurangi tekanan inflasi. Opsi ini muncul lantaran harga minyak dunia cenderung mengalami kenaikan.

"Jadi dibanding dengan dua minggu sekali, tekanan inflasi akan lebih berkurang kalau ditetapkan setiap tiga bulan sekali," kata Bobby melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (2/6).

Bobby belum bisa menyebut secara pasti sejauh apa kebijakan tersebut akan mempengaruhi kondisi fiskal pemerintah. Dia mengatakan kondisi fiskal akan berpengaruh apabila ada instruksi pemerintah agar PT Pertamina (persero)  tidak mengikuti sepenuhnya kenaikan harga BBM dunia yang tinggi.

Intervensi tersebut antara lain diambil dengan pertimbangan dampaknya yang besar terhadap inflasi. "Selisih harga tersebut yang kemudian menjadi beban fiskal," ujar dia.

Bobby meyakini kebijakan itu tidak akan menimbulkan kekhawatiran investor terhadap stabilitas makro Indonesia.

"Asalkan beban fiskal tersebut dapat dikendalikan dan  kesehatan APBN tetap dapat dijaga, maka hal ini belum berpengaruh buruk terhadap rating," ucap Bobby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement