Kamis 21 May 2015 18:13 WIB

Penyesuaian FTV Segera Diterbitkan, Ini Kata OJK

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyesuaian besar finance to value (FTV) akan segera terbit. Penyesuaian besar FTV yang sudah lama dinanti pun disambut baik.

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Achmad Buchori mengatakan aturan FTV untuk perbankan syariah akan segera keluar. Kajiannya sudah diberikan OJK ke Bank Indonesia.

''BI yang akan menerbitkan aturannya karena pengetatan FTV saat itu terkait makropruensial. Tapi dalam pelaksanaannya BI akan berkoordinasi dengan oJK,'' ungkap Buchori di kompleks BI, Rabu (20/5).

Melalui surat edaran BI November 2012, pembiayaan pemilikan rumah (PPR) untuk tipe bangunan maksimal 70 meter persegi dari BUS dan UUS maksimal 70 persen dengan akad murabahah atau istishna'. Sementara pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) maksimal 80 persen.

Uang jaminan paling rendah 20 persen dari harga rumah diberlakukan untuk rumah yang disewakan dengan akad ijarah m untahiya bittamlik (IMBT).

Sementara untuk pembiayaan kendaraan bermotor, uang muka kendaraan roda dua minimal 25 persen, roda empat non produktif 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk kegiatan produktif 20 persen.

Kebijakan ini kemudian diubah melalui surat edaran BI pada November 2013. Pembiayaan pemilikan rumah (PPR) untuk tipe bangunan maksimal 70 meter persegi dari BUS dan UUS maksimal 80 persen dengan akad murabahah atau istishna'. Sementara pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) maksimal tetap 80 persen.

Sementara rumah yang disewakan dengan akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), pembiayaan untuk tipe rumah maksimal 70 meter persegi maksimal 90 persen.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga uang muka minimal 25 persen, roda empat non produktif 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk kegiatan produktif 20 persen.

Di Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah (FREKS) di Kampus UI beberapa waktu lalu, Direktur Penelitian Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idat mengungkapkan PPR memang cenderung turun sejak ada pemberlakuan FTV baru 2013 lalu.

Pada Januari 2011 hingga Maret 2013 sebelum pemberlakuan FTV, rata-rata peningkatan pertumbuhan KPR 2,34 persen per bulan.

April 2013 hingga September 2013 saat diterapkan FTV pertama, rata-rata penurunan KPR sebesar 5,18 persen per bulan.

Pada Oktober 2013 hingga April 2014 saat pemberlakuan FTV ke dua, rata-rata penurunan KPR sebesar 18,29 persen per bulan.

Padahal, pertumbuhan PPR pada Desember 2011 mencapai 55 persen, Desember 2012 sebesar 68 persen, Desember 2013 sebesar 44 persen, dan April 2014 sebesar 29 persen.

Portofolio PPR masih sangat kecil dibanding kredit pemilikan rumah (KPR). Pada Desember 2014, pangsa PPR sebesar 8,76 persen terhadap total KPR perbankan konvensional.

Pemberlakuan FTV juga tidak memengaruhi NPF PPR. Pada Januari 2011 hingga Maret 2013 sebelum FTV diberlakukan, rata-rata NPF PPR 2,76 persen per bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement