Rabu 20 May 2015 10:10 WIB
Beras plastik

Mendag Tegaskan tak Pernah Ada Izin Impor Beras Plastik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bayu Hermawan
 Menteri Perdagangan Rachmat Gobel beraudiensi saat berkunjung di kantor Republika, Jakarta, Senin (16/3).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel beraudiensi saat berkunjung di kantor Republika, Jakarta, Senin (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, pihaknya akan menelusuri dari mana beras plastik yang beredar di Bekasi berasal.

Rachmat menegaskan, hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum mengeluarkan izin impor beras, sehingga beras plastik tersebut diduga masuk secara ilegal.

"Kita akan telusuri dari mana asal usulnya, beras ini berbahaya untuk kesehatan dan harus segera diatasi," tegasnya di Jakarta, Rabu (20/5).

Ia melanjutkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan penelusuran di lapangan terkait adanya temuan beras plastik tersebut. Selain itu, Rachmat juga tak segan untuk melakukan penindakan apabila pengedar beras plastik ditemukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, apabila beras plastik ini terbukti masuk secara ilegal maka sudah jelas ada pelanggaran dan pelaku bisa dikenakan sanksi pidana melalui undang-undang pangan.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang lainnya, seperti undang-undang pajak karena telah memasukkan barang tidak sesuai ketentuan.

"Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai dan sedang dilakukan penelusuran," katanya.

Widodo mengatakan, pengawasan masuknya barang impor ada beberapa tahap yakni saat barang tersebut masuk melalui pelabuhan dan barang sudah beredar di pasaran. Oleh karena itu, pengawasan peredaran barang impor dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian untuk menelusuri peredaran beras plastik tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement