REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan cukup serius untuk memberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Bahkan, pengampunan pajak ini juga akan diberlakukan bagi para koruptor.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan amnesti pajak ini difokuskan untuk menarik ribuan triliun duit orang-orang Indonesia yang "diparkir" di luar negeri seperti Singapura.
"Kalau mereka bawa ke dalam negeri, mereka dapat penghapusan pajak. Mereka juga dapat kebebasan pidana umum dan khusus," kata Sigit di kantornya, Selasa (19/5).
Sigit mengatakan tax amnesty itu tidak akan diberikan bagi kasus narkoba dan terorisme. Namun, ketika ditanya apakah fasilitas tersebut akan bisa didapatkan bagi kasus korupsi, Sigit mengamininya.
"Termasuk (kasus korupsi). Tapi mungkin bukan tax amnesty namanya, semacam legal amnesty seperti yang dilakukan di Afrika Selatan," ucapnya.
Sigit belum tahu kapan kebijakan pengammpunan pajak akan diberlakukan. Ditjen Pajak masih berkoordinasi dengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim.
Selain itu, Ditjen Pajak juga butuh payung hukum sebelum menjalankan kebijakan ini. Sigit menyebut akan ada undang-undang baru yang sedang diusahakan agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).