Jumat 15 May 2015 16:15 WIB

Soal Pertalite, Indef: Nggak Usah Ganti Nama, Naikkan saja Oktannya

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Salah satu SPBU milik Pertamina di Jakarta,
Foto: Republika/Prayogi
Salah satu SPBU milik Pertamina di Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertamina sudah sepakat dengan Pemerintah, ESDM, dan BUMN untuk membubarkan Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Namun menurut pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menilai pemerintah seharusnya bisa konsisten terhadap kesanggupannya.

“Simpel, nggak usah ganti nama tapi naikkan saja angka oktannya,” kata Enny kepada ROL, Jumat (15/5). Menurutnya, pemerintah tidak perlu repot menghapus premium denga nama pertalite yang sudah banyak beredar di pasaran.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah bisa menggunakan dengan nama premium namun diganti kandungan oktannya. Jika premium mengandung oktan 88, naikkan saja menjadi 90 supaya sama dengan pertalite yang bisa diperdagangkan secara internasional.

“Kan biayanya menjadi lebih murah, nggak mahal kok,” kata Enny. Menurutnya, biaya produksi lebih murah karena tidak perlu melakukan proses pencampuran dan penurunan angka oktan, sehingga biaya produksi lebih murah dibandingkan dengan premium serta kualitasnya lebih bagus.

Diketahui sebelumnya, Pertamina dengan pemerintah akan melakukan dua hal untuk memberantas mafia migas terkait dengan BBM premium. Terkait dengan hal tersebut, mereka berencana untuk membubarkan pertalite dan menghilangkan juga premium yang akan diganti oleh pertalite.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement