Selasa 05 May 2015 17:15 WIB

Dwelling Time di Tanjung Priuk 5,6 Hari

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priuk. Jakarta, Senin (22/9). ( Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priuk. Jakarta, Senin (22/9). ( Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan waktu bongkar muat kapal atau 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini sudah mencapai 5,6 hari. "Masih belum mencapai target yang 4,7 hari," kata Menko Indroyono dalam sidaknya di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, aliran bongkar muat barang dilakukan melalui tiga jalur yakni Jalur Merah yang merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jalur Hijau yaitu proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Sementara Jalur Kuning, proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

"Sebenarnya di Bea Cukai itu 80 persen sudah Jalur Hijau, sebanyak 13 persen Jalur Kuning dan yang Jalur Merah hanya 7 persen," ujarnya.

Oleh karena itu, ia ingin semua pihak bisa menyosialisasikan prosedur yang ada sehingga perizinan bisa dilakukan sebelum kapal bersandar. Dengan demikian, waktur bongkar muat kapal bisa dipercepat. Bulan Januari ini, kata dia, 'dwelling time' mencapai 8-9 hari, lalu turun 6,9 hari dan sempat turun menjadi 4,9 hari. Tapi sekarang naik lagi jadi 5,6 hari.

"Fluktuatif, tapi pelan-pelan kita sudah tahu di mana saja yang perlu dirapikan," tuturnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement