Senin 04 May 2015 14:04 WIB

Pembentukan Tim Harga Pangan Masih Menunggu SK

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Indira Rezkisari
Pasar Sembako
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pasar Sembako

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk Tim Harga Pangan sebagai langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok. Tim tersebut terdiri dari instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementarian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, penetapan Tim Harga Pangan masih menunggu SK dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Diharapkan, dalam waktu dekat SK tersebut bisa turun sehingga tim ini dapat segera bergerak. "SK belum turun dan sudah ada di Setkab, kita tunggu dulu saja," kata Srie, Senin (4/5).

Selain dinaungi oleh kementerian terkait, Tim Harga Pangan juga diisi oleh pengusaha mulai dari importir, asosiasi komoditas, dan perwakilan petani. Para pelaku usaha tersebut, nantinya secara berkala akan memberikan rekomendasi harga jual maupun harga beli kepada kementerian terkait.

Sementara itu, mekanisme kerja tim mengikuti pola penetapan harga patokan ekspor yang saat ini telah berjalan. Hasil rekomendasi harga yang diberikan oleh Tim Harga Pangan, akan dikukuhkan melalui SK dari menteri terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement