Senin 27 Apr 2015 15:09 WIB

Ini Dia 10 Bidang yang Mendapat Insentif Investasi Hijau

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif untuk bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau. Insentif tersebut mencakup fiskal dan non fiskal, sebagai strategi dalam menarik investor untuk melakukan investasi hijau.

Franky mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2015 telah ditetapkan sepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau dan mendapatkan insentif tax allowance. Sepuluh bidang usaha tersebut diantaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kima dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, dan industri lampu tabung gas (LED).

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax holiday selama lima sampai 10 tahun untuk lima industri pionir, termasuk industri biofuel dan energi terbarukan.

"Pemberian insentif ini yakni pengurangan pajak sebesar 30 persen selama enam tahun, dan 10 persen dividen tax," ujar Franky di Jakarta, Senin (27/4).

Franky menambahkan, untuk mendukung investasi hijau sejumlah kementerian telah berkoordinasi dengan OJK dalam membuat roadmap terkait kebijakan finansial yang berkelanjutan. Roadmap ini dibuat untuk memudahkan lembaga keuangan dalam mendukung proyek investasi hijau.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea impor bahan baku, peralatan, dan mesin selama dua tahun untuk kebutuhan produksi di industri hijau. Sementara itu, insentif non fiskal yakni kemudahan perizinan di BKPM melalui layanan One Stop Service (OSS), yang ada di pusat maupun daerah. Franky mengatakan, BKPM juga memberikan kemudahan izin bagi pekerja asing yang diproses melalui layanan OSS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement