Sabtu 25 Apr 2015 21:29 WIB

Kementerian ESDM dan PLN Berkomitmen Memenuhi Nawacita

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja melakukan instalasi turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Segara di Desa Bentek, Gondang, Lombok Utara, NTB, Senin (8/12).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Pekerja melakukan instalasi turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Segara di Desa Bentek, Gondang, Lombok Utara, NTB, Senin (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan pembangkit listrik 35 Ribu Mega Watt atau “Program 35.000 MW” merupakan program strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwianto berharap adanya dukungan penuh termasuk saran atau masukan positif dari segenap lapisan masyarakat agar Program 35.000 MW itu dapat terlaksana dengan baik yang pada akhirnya bisa memberikan manfaat besar bagi Indonesia.

Sejalan dengan arahan Kabinet Kerja agar bekerja lebih cepat, penerbitan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No.3/2015 dikatakannya akan amat membantu pewujudan Program 35.000 MW.

"Belajar dari pengalaman pengadaan pembangkit listrik sebelum-sebelumnya, kata Bambang, dibutuhkan waktu yang panjang untuk sampai pada kontrak jual-beli tenaga listrik. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan upaya percepatan melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 3/2015," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima ROL, Jumat (25/4).

Bambang melanjutkan, Program 35.000 MW yang berjumlah 109 pembangkit, 35 proyek dikerjakan oleh PLN (berkapasitas total 10.681 MW) dan 74 proyek sisanya oleh swasta atau independent power producer/IPP (berkapasitas total 25.904 MW).

Ia menambahkan, keseluruhan daftar Program 35.000 MW sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang ditetapkan melalui Kepmen 74K/21/MEM/2015. Agar sejalan dengan perkembangan dan perubahan kondisi industri kelistrikan, Bambang mengatakan, RUPTL yang merupakan pedoman pengembangan sarana ketenagalistrikan nasional itu akan dievaluasi secara berkala.

Sementara Kementerian ESDM, kata dia, melalui Permen 3/2015 dan RUPTL, akan mengawal PLN dalam mewujudkan Program 35.000 MW sebagaimana diamanatkan Presiden dalam Nawacita. Amanat itu antara lain menegaskan, Pemerintah harus memberikan kemudahan administrasi agar tidak menghambat kegiatan investasi. Ia menilai penegasan tersebut  sangat membantu dan memudahkan tugas PLN yang merupakan perpanjangan tangan negara dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyat Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement