Senin 20 Apr 2015 17:49 WIB

Rekomendasi Industri Dana Pensiun untuk Pemerintah

Rep: c84/ Red: Satya Festiani
Skema dana pensiun (ilustrasi)
Foto: www.bamlawca.com
Skema dana pensiun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait rencana pemberlakuan program Jaminan Pensiun (JP) pada 1 Juli 2015 dengan iuran delapan persen, industri dana pensiun memberikan masukan kepada pemerintah dengan lebih fokus untuk mengoptimalkan dan mengintensifkan kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah ada.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengatakan, dari 63 juta pekerja di sektor formal sejak wajib bagi pekerja formal dari 1992 sampai saat ini baru sekitar 15 juta pekerja (24 persen) yang sudah ikut program wajib JHT.

"Ini saja tidak optimal, mengapa harus membebani pemberi kerja dan pekerja dengan kebijakan baru dengan iuran besar yang hanya akan menambah beban," ujar Suheri dalam konferensi pers di Resto Dapoe Aceh Melayu, Sudirman, Jakarta, Senin (20/4).

Rekomendasi kedua ialah memutuskan iuran program JP di bawah dua persen dan meningkat secara bertahap. Suheri mengatakan, iuran program JHT yang 5,7 persen saja tidak semuanya membayar, apalagi kalau ditambah menjadi delapan persen. Dengan kenaikan sebesar itu, ia menyatakan iuran JP dapat membuat pemberi kerja gulung tikar.

"Saat ini dunia usaha membutuhkan kebijakan yang mendorong tumbuhnya industri dan bisnis, bukannya malah mematikan," lanjutnya.

Ketiga, industri dana pensiun mengatakan rencana pemberlakuan JP penting untuk jangka panjang, namun dalam perencanaannya sangat dituntut kehati-hatian. Suheri melanjutkan, jika masalah waktu menjadi kendala terbesar dari implementasi program ini, sebaiknya penerapannya ditunda dengan melibatkan semua stakeholder tanpa kecuali untuk duduk bersama dan memutuskannya secara matang.

"Jangan beban diberikan sepenuhnya kepada pemerintah karena jika iuran dan manfaat pensiun sudah besar maka pemberi kerja dan pekerja tidak mau lagi menabung untuk hari tuanya dan jika terjadi kekurangan dana nanti pemerintahlah yang harus menanggungnya," sambung Suheri.

Ia menambahkan, pemberi kerja dan pekerja dalam tanggung jawabnya terhadap pensiun harus mendapatkan porsi sehingga semua pihak dapat menunjukan perannya.

"Semua itu hanya akan terjadi jika program JP yang dijalankan pemerintah sifatnya manfaat dasar dengan iuran yang tidak besar," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement