Jumat 17 Apr 2015 23:48 WIB

'Akan Ada Perubahan Besar dalam Undang-Undang BUMN'

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Industri Gula Nasional Harus Diproteksi: Pekerja melakukan bongkar muat gula putih di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Industri Gula Nasional Harus Diproteksi: Pekerja melakukan bongkar muat gula putih di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Cakupan sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai kurang baik karena merambah hingga ke sektor-sektor yang sebenarnya boleh digarap swasta. Demikian menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR, Farid Al Fauzi.

Farid menyatakan, tidak sedikit BUMN yang bukan hanya memiliki banyak anak perusahaan, melainkan juga cucu perusahaan. Menurut dia, sebuah BUMN bisa menjamah sektor industri secara detail, sehingga menutup kesempatan bagi masuknya swasta.

"Kemudian ruang untuk pengusaha swasta menjadi sempit. Nah ini akan kita beri keleluasaan. Kita kasih aturan yang lebih tegas," ujar Farid Al Fauzi, Jumat (17/4) di Surabaya saat sedang meninjau galangan kapal di Pelabuhan Tanjung Perak bersama Menperin Saleh Husin.

Legislator dari Partai Hanura ini menegaskan, sektor yang bisa digarap oleh swasta supaya tidak digarap oleh negara. Lantaran itu, lanjut dia, pihaknya sudah memoratorium agar BUMN tidak membentuk anak perusahaan atau cucu perusahaan. Ini merupakan langkah awal sebelum revisi UU BUMN.

"Nanti ketika UU baru ini, kemungkinan akan kita holding semua. Holding itu, ya berhenti di situ (tidak lagi menambah anak perusahaan)," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, kalau sektor-sektor yang bisa digarap publik, negara akan mempertimbangkan untuk membubarkan anak perusahaan BUMN yang menggarap sektor itu.

"Akan ada perubahan besar dalam Undang-undang BUMN," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement