Rabu 15 Apr 2015 16:50 WIB

Pemakaman Mewah Bakal Dikenai PBB

Suasana lahan pemakaman karet Bivak, Jakarta, Senin (30/3). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Suasana lahan pemakaman karet Bivak, Jakarta, Senin (30/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan pemakaman mewah atau premium yang dikelola secara komersial.

"Kita lihat fenomena kuburan sekarang bagaimana San Diego Hills apakah bisa dibiarkan bebas PBB?" kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta Rabu.

Ferry mengatakan Undang-Undang tentang Pajak Daerah menyebutkan lahan pemakaman merupakan salah satu objek bebas PBB.

Namun hal itu, menurut Ferry harus diubah aturan pungutan PBB termasuk penghapusan dan peringanan bagi objek pajak.

Ferry memperkirakan jika pemakaman mewah yang dikomersialkan tanpa dikenakan pajak maka banyak pengembang beralih usaha tersebut.

"(Harga) tanahnya mahal tapi bebas PBB, ini perkembangan yang harus dilakukan langkah penyesuaiannya," ujar Ferry.

Ferry berharap Perubahan Program Legislasi Nasional terkait pajak baru akan bergulir pada 2017 termasuk perubahan aturan pemakaman premium dapat diterapkan pada 2016.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement