Selasa 14 Apr 2015 13:41 WIB

Toko Online akan Kena Pajak

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Toko Online/Ilustrasi
Foto: corbis.com
Toko Online/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah membidik penerimaan pajak dari transaksi e-commerce atau perdagangan barang dan jasa yang dilakukan pelaku usaha serta konsumen melalui sistem elektronik.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, penarikan pajak dari setiap transaksi e-commerce perlu diseriusi guna menciptakan rasa keadilan.

"Kalau transaksi offline kena pajak, maka yang online juga harus kena," kata Mardiasmo di kantor Ikatan Akuntan Indonesia, Selasa (14/4).

Mardiasmo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait pajak bisnis online. Pemerintah, ujar dia, harus tetap memikirkan agar penarikan pajak bisnis online tidak mematikan kegiatan perekonomian yang sedang naik daun ini.

"Misalnya penentuan tarif pajak berdasarkan kriteria bagi para pelaku bisnis e-commerce. Kita memang harus mengenakan pajak, tapi jangan sampai mematikan," ujar Mardiasmo.

Pengenaan pajak transaksi e-commerce ini sebenarnya sudah ditetapkan dalam surat edararan Direktur Jenderal Pajak SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce. Mardiasmo menyebut perlu ada payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur penarikan pajak dari transaksi elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement