REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok revisi UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Salah satu pembahasannya adalah mengubah Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang diatur dalam revisi UU Migas.
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan bahwa sesuai dengan draft Revisi UU Migas makan SKK Migas akan diubah menjadi BUMN Khusus dengan sistem kerja seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"SKK Migas jadi BUMN yang diatur UU Migas. Kebayang saja kayak LPS atau OJK. Itu kan lembaga khusus, nah kurang lebih seperti itu," ujar Sudirman, Kamis (9/4).
Sudirman menambahkan, Komisi VII DPR RI juga berpesan agar revisi UU Migas tersebut dibuat cukup detil agar tidak banyak berbenturan aturan yang lain seperti PP atau Permen.
"Ini yang saya sebut kemarin, Permen itu menterinya musti dibatasi diskresinya, karena UU kan lama, Permen bisa diubah setiap saat. Kalau makin banyak aturan yg dibuat melalui Permen, itu memberikan keleluasaan pada menteri terlalu banyak, ini yang nanti saya kira spiritnya kesana," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Sudirman mengisyaratkan SKK Migas, dari sebelumnya sebagai instansi independen menjadi BUMN Khusus. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan perubahan wajah dari SKK Migas tersebut.