Rabu 08 Apr 2015 21:07 WIB

Idealnya 25 Persen, Penyerapan Anggaran Baru 18,5 Persen

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis (ketiga kiri) memberikan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (ketiga kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), Fahri Hamzah (kanan) dan Agus Hermanto (
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis (ketiga kiri) memberikan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (ketiga kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), Fahri Hamzah (kanan) dan Agus Hermanto (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan meminta peningkatan realisasi belanja pemerintah dari APBN-P 2015, yang baru terserap sebanyak 18,5 persen hingga 31 Maret 2015.

"Seharusnya semakin cepat anggaran itu teralisasi, karena semakin cepat juga dampaknya ke kemakmuran rakyat," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Rabu (8/4).

Ia mengatakan idealnya pemerintah sudah merealisasikan alokasi belanja sebanyak 25 persen pada kuartal I dari total pagu belanja pemerintah di APBN-P 2015.

Harry menegaskan, jika pemerintah lamban dalam merealisasikan program, ia akan mengevaluasinya dalam audit kinerja pemerintah.

"Untuk membangun proyek-proyek seperti yang dijanjikan pemerintah, itu butuh realisasi anggaran yang cepat," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan meskipun baru 18,5 persen pelaksanaan belanja dalam APBN-Perubahan 2015 hingga 31 Maret 2015, namun jumlah realisasi serapan itu lebih besar dibandingkan APBN 2014 sebesar 15,6 persen pada periode sama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan realisasi belanja pemerintah masih didukung oleh belanja rutin yang dalam pencairannya tidak memerlukan pengadaan barang dan jasa.

"Tentu yang banyak adalah dana rutin, sedangkan proyek-proyek (infrastruktur) yang sudah tender, akan dipercepat lagi realisasinya pada April ini," katanya.

Sofyan menuturkan belanja rutin pemerintah yang dimaksud adalah belanja pegawai maupun transfer ke daerah, yang pencairannya tidak memerlukan proses lama, dan belum termasuk penyerapan belanja modal.

"APBN-Perubahan ini disahkan Februari, jadi baru 1,5 bulan. Ini relatif yang bisa dikeluarkan, tapi infrastruktur akan di'push' besar-besaran pada April," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement