REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, ada empat masalah terkait iklim investasi yang sedang dalam proses penyelesaian oleh pemerintah.
Keempat masalah tersebut adalah persoalan izin investasi serta persoalan perizinan untuk tenaga kerja asing. Selanjutnya, persoalan kewajiban berbahasa Indonesia serta penentuan upah mininum pekerja. Diharapkan, persoalan tersebut tidak menjadi hambatan investor Jepang dalam merealisasikan investasinya ke Indonesia.
Franky menjelaskan, untuk persoalan perizinan relatif sudah selesai melalui keberadaan layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Sementara, untuk persoalan pengajuan izin tenaga kerja asing (TKA), setiap pemohon izin prinsip dipastikan sudah mengajukan rencana penggunaan TKA. Kemudian untuk kewajiban berbahasa Indonesia, lanjutnya, dapat dibedakan tenaga untuk konstruksi dalam waktu terbatas tidak perlu dilakukan.
"Sementara untuk level manajer yang masa kerjanya di atas satu tahun, masuk dulu baru diberlakukan kewajiban berbahasa Indonesia," ujar Franky dalam konferensi pers di kantor pusat BKPM Jakarta, Rabu (1/4).
Di sisi lain, terkait persoalan hubungan industrial penetuan upah, Franky mengatakan pemerintah yang terdiri atas BKPM, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja tengah menyusun formula penentuan upah pekerja. Saat ini, pemerintah juga tengah merevisi PP Nomor 52/2011 tentang pemberian Tax Allowance kepada investor. BKPM memberikan perhatian kepada investor di sektor padat karya, industri yang berorientasi ekspor, industri substitusi impor, sektor maritim dan pertanian.